Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus lebih lanjut waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan layanan yang memproduksi kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang tersebut tak tahu penyelenggaraan lampu hazard yang mana tepat.
Bahkan, berbagai yang tersebut menggunakan ciri lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan dalam belakangnya, yang tersebut mampu mengira mobil di area depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan dapat menyebabkan situasi yang digunakan sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas juga Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard semata-mata boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tiada boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tiada menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang mana bisa jadi dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di tempat situasi darurat kemudian semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini tidak semata-mata mobil atau kendaraan besar lainnya yang dimaksud dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan layanan yang disebutkan yang memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.






