Otomotif

Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang tersebut tertarik untuk membeli mobil listrik yang tersebut diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.

Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang digunakan dijual di tempat Indonesia, memproduksi banyak orang dengan segera melirik mobil yang tersebut punya tiga pilihan varian seater itu.

Tiga varian seater yang tersebut ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Simbol Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 419 juta, kemudian Superior 6 Seater yang digunakan punya biaya Simbol Rupiah 429 juta.

Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga miliki penampilan elegan yang tersebut dilengkapi dengan lampu LED headlights.

Baterai yang mana digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang digunakan punya jarak tempuh hingga 530 km.

Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya apabila konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang tersebut harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Biaya Pajak BYD M6

Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang tersebut diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis elemen penyimpan daya di dalam Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di dalam tahun pertama:

– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000

Pada tahun pertama, pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, lalu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Related Articles

Back to top button