Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang mana melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan hambatan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram sebab meninjau Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya mereka itu saling (menyerang), yang tersebut jelas Nikita sebagai seseorang perempuan mempertahankan dirinya, akibat ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai orang perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan orang laki-laki,” kata Fahmi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dimaksud dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca dilaksanakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang jelas ada individu wanita yang tersebut dikeroyok lebih lanjut dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang tersebut mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menghadirkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel lantaran kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang tersebut diatur pada Pasal 170 KUHP.






