Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dimaksud dijual dalam pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di area mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan juga detail seputar item yang dimaksud dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk-produk secara jujur, benar, juga lengkap tidak ada dapat diperoleh,” ucapannya untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menghasilkan konsumen tidak ada sanggup membedakan satu barang dengan komoditas lainnya. Kondisi ini bisa saja menyamarkan antara barang legal serta ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, juga detail seputar produk-produk yang dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mana menggerakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang dimaksud kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada barang yang mana bukan berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tiada bisa saja dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Customer lagi. Berikutnya pengamanan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengawasi adanya risiko persaingan usaha yang mana tiada sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang mana muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang tersebut berpotensi mempunyai dampak negatif yang digunakan signifikan, termasuk menabrak berbagai aturan yang digunakan berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang dimaksud berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dalam mana sebuah barang itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






