Sektor Bisnis Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan kegiatan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang harus dijalankan, untuk itu pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif kemudian paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan rakyat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang dimaksud telah lama ditetapkan ini. “Ketok palu otoritas meninggikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi dan juga di area sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang tersebut diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara juga menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap kenaikan harga juga peningkatan sektor ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah lama menyiapkan sebagian langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, juga meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan perekonomian 2025 akan tetap saja sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan masih dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tidak ada mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidak ada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat naiknya harga masih tergolong rendah, yakni di area 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian naiknya harga akan tetap saja dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di tempat 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia. Selain pemuaian akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan perekonomian 2024 diperkirakan tetap saja bertambah dalam melawan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap peningkatan kegiatan ekonomi tidaklah signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen memiliki dampak yang terukur terhadap kenaikan harga lalu Layanan Domestik Bruto (PDB).






