Bisnis

Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Kemungkinan Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, apabila penetapan yang dimaksud direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, bukan terlaksana juga, maka ancaman terhadap perkembangan perekonomian di dalam awal tahun 2025 semakin terlihat.

Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.

“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum memiliki prospek yang tersebut cukup besar, untuk meningkatkan daya beli juga mengupayakan peningkatan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Mulai Pekan (25/11/2024).

“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya peluang besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.

Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) miliki waktu yang tersebut cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.

“Menurut hemat saya itu perlu oleh sebab itu harus menyesuaikan dengan tindakan MK yang dimaksud berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dijalankan secara hati-hati serta bijaksana,” jelas Tadjudin.

Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang mana mengabulkan sebagian permohonan uji materil melawan UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang mana ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 memohonkan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keperluan hidup pekerja, buruh serta keluarganya secara wajar yang tersebut meliputi makanan juga minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi juga jaminan hari tua.

MK juga mengajukan permohonan agar struktur juga skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran berpartisipasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga mengatasi upah minimum sektoral.

Related Articles

Back to top button