BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang dimaksud baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola dan juga daya saing BUMN dan juga juga memberikan kepastian hukum yang tersebut lebih banyak kuat di menjalankan aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi juga menghindari konflik kepentingan pada di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, disitir Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas menjalankan aset BUMN secara lebih tinggi efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal kemudian memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak ada semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber peningkatan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada pengelolaan BUMN dapat menggerakkan transparansi lalu akuntabilitas yang dimaksud lebih tinggi baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas dan juga penduduk lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang menjamin keterwakilan perempuan di kedudukan strategis, termasuk direksi lalu komite komisaris.
“Kita sanggup mengawasi lebih tinggi berbagai tenaga kerja yang dimaksud beragam lalu inovatif, pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang digunakan dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina juga bekerja sebanding dengan UMKM juga koperasi, ini tidak hanya sekali mengenai tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan habitat bidang usaha yang dimaksud lebih besar sehat. UMKM sanggup menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang tersebut pada akhirnya memacu kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






