Bukan 2 Jam, Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa 6 Jam juga Dicecar 18 Pertanyaan

JAKARTA – Klaim Mantan Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) diperiksa dua jam dalam Gedung Bareskrim Polri terbantahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi (Menkop) itu diperiksa sejak pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat hingga pukul 17.13 Waktu Indonesia Barat atau sekitar enam jam.
Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan oleh regu penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindakan hukum suap serta gratifikasi selama menjabat Menkominfo. Pemeriksaan berlangsung di dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (19/12/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penyidik telah terjadi mengajukan total 18 pertanyaan terhadap Budi Arie untuk mendalami dugaan perbuatan pidana korupsi pada Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo).
“BAS (Budi Arie Setiadi) tiba di dalam Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat juga berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary di keterangan resminya.
Pertanyaan-pertanyaan yang mana diajukan, lanjut Ade Ary, untuk mendalami sebagian aspek terkait dugaan pemberian lalu penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pada Kominfo selama periode 2022–2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap kemudian gratifikasi yang mana melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan berhadapan dengan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri telah lama melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“15 orang saksi di tempat antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia,” pungkasnya.






