Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi meninjau PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati rakyat dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya bukan layak dipertontonkan terhadap publik, dikarenakan rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang tersebut paling depan menyerang kebijakan ini, apa mereka sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka itu yang mengusulkan. Ketua Panjanya hanya dari mereka kok,” kata duta rakyat dengan syarat Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang dimaksud getol mencela pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan produk-produk dari pemerintah lalu DPR sebelumnya juga partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di area parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total mereka itu di tempat DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merek yang digunakan mengusulkan juga langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini cuma diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya merekan jujur lalu sanggup mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan penyelenggaraan UU-nya dibatasi hanya sekali menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama memulai pembangunan bangsa juga negara, menuntaskan tantangan perekonomian kemudian memverifikasi kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang tersebut disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Hari Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas sama-sama antara pemerintah kemudian Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah lama menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






