Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan menambah lahan sawit bukan masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang dimaksud terdegradasi atau hutan yang dimaksud bukan berhutan. Syaratnya, hutan yang tersebut rusak yang dimaksud cuma 70 persen yang digunakan ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tumbuhan unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan juga lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti tetap saja memperhatikan komposisi untuk flora hutan bisa jadi disebut reforestasi.
“Dari bukan berhutan, bukan bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tumbuhan sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidak ada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami flora hutan setempat agar tidaklah monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, di tempat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyampaikan tidaklah perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang mana juga dapat mengeluarkan oksigen kemudian menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk melakukan konfirmasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tiada seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan vegetasi yang mana multi manfaat. ‘’Saya juga tiada setuju kalau hutan yang tersebut rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah keseluruhan hutan yang digunakan tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang mana nganggur juga tiada terpantau justru sanggup membahayakan lantaran seringkali mendadak kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang mana terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang dimaksud tidak ada terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional kemudian Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang tidak ada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang tersebut ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi bukan berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah juga lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






