Bisnis

Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersatu Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang selama ini menghasilkan gaduh rakyat dan juga Wajib Pajak (WP).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax sebab implementasinya masih disempurnakan.

“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang dimaksud lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tiada mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Hari Senin (10/2/2025).

Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tiada akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di area APBN tahun 2025.

Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah lalu mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Hasil lainnya, DJP tidaklah mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang digunakan diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.

Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tercatat berhadapan dengan pertanyaan juga tanggapan Pimpinan juga Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.

Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI kemudian DJP Kementerian Keuangan tentang Coretax:

1. Komisi XI DPR RI telah dilakukan mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.

2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang dimaksud lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang dimaksud masih terus disempurnakan agar tidaklah menggangu kolektivitas penerimaan pajak.

Related Articles

Back to top button