Otomotif

Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, berbagai pejabat yang tersebut mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.

Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan miliki tarif beratus-ratus jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki tarif tinggi.

“Pengisian LHKPN kadang tambahan banyak amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, dalam mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang mana ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran dengan segera Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

“Saya pernah memohon Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di tempat di pengisiannya, itu lebih banyak dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang benar pengisiannya itu tidak ada didasarkan pada fakta yang digunakan sebenarnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.

Fortuner sendiri pertama kali meluncur dalam Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin kemudian diesel. Bahkan, tarif kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.

Nawawi bukan menyebutkan siapa pejabat yang digunakan mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga bukan diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan di dataLHKPNtersebut.

Related Articles

Back to top button