Daftar 75 Negara yang tersebut Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif impor baru terhadap hampir semua negara-negara mitra dagangnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang juga terkena tarif Trump yakni sebesar 32%.
“Kita akhirnya menempatkan Amerika di tempat kedudukan pertama,” ujar Trump seperti diambil Reuters.
Kebijakan yang mana disebut sebagai hari pembalasan ini diklaim oleh Trump sebagai upaya menekan defisit perdagangan. Tarif impor tertinggi dikenakan Trump untuk Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah 10% diberlakukan pada beberapa negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, kemudian Selandia Baru.
Sedangkan Taiwan lalu Fiji sama dengan Indonesia dikenakan tarif 32%. Angka ini lebih banyak tinggi dibandingkan dengan Negeri Matahari Terbit (24%), India (26%), serta Korea Selatan (25%).
Trump menyampaikan kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. Negeri Paman Sam mengenakan tarif yang digunakan sebanding dengan bea masuk yang mana diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun ada beberapa pengecualian dalam mana Amerika Serikat mengenakan tarif setara dengan yang mana diberlakukan negara lain.
Ditekankan juga oleh Trump bahwa sejumlah negara sahabat justru lebih tinggi merugikan Negeri Paman Sam dibandingkan negara yang tersebut dianggap lawan. Dia juga menyinggung kebijakan Negeri Paman Sam yang digunakan selama ini disebutnya terlalu tidak mahal hati pada membantu dunia usaha negara lain, termasuk Meksiko dan juga Kanada.
“Kita mensubsidi banyak negara lalu menimbulkan merek masih bertahan di bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Pada titik tertentu, mereka itu harus bekerja untuk diri mereka itu sendiri,” tambahnya.
Trump mengumumkan tarif dasar sebesar 10% ke seluruh negara, meningkatkan bea impor terhadap berbagai mitra yang dimaksud ia gambarkan sebagai aktor jahat.
Langkah-langkah yang diambil Trump merupakan eskalasi terbaru dari peperangan dagang yang dimaksud juga mencakup rencana untuk mengenakan tarif 25% pada semua kendaraan buatan luar negeri.






