Otomotif

Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal yang Bisa Dapat Insentif PPnBM 3%

JAKARTA – pemerintahan Indonesia kembali menunjukkan komitmennya pada menggalang perkembangan kendaraan ramah lingkungan dengan mengumumkan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen lalu calon konsumen yang dimaksud telah terjadi lama menantikan stimulus untuk kendaraan hybrid.

Tidak hanya saja mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif untuk mobil listrik, seperti:

– PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
– PPnBM DTP 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) lalu CKD.
– Pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Produsen Diminta Segera Mendaftar

Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif PPnBM DTP 3% mulai 1 Januari 2025.

“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di tempat Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari telah sanggup menikmati insentif stimulus yang dimaksud sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus pada Kongres Pers Paket Stimulus Kondisi Keuangan untuk Kesejahteraan, Awal Minggu (16/12/2024).

Nah, berikut daftar mobil hybrid rakitan lokal yang dimaksud berpotensi mendapatkan insentif PPnBM DTP 3%:

Model

1. Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid- Rp477,6 juta
2. Toyota Yaris Cross HEV- Rp440,6 juta
3. Hyundai Santa Fe Hybrid- Rp786,3 juta
4. Suzuki XL7 Hybrid- Rp288 juta
5. Suzuki Ertiga Hybrid -Rp277 juta
6. Wuling Almaz RS Hybrid- Rp442 juta
7. Haval Jolion HEV- Rp405 juta

Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:

– Menguatkan pemasaran mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang dimaksud lebih lanjut terjangkau akan mengupayakan minat masyarakat.
– Mengurangi emisi karbon: Pengaplikasian mobil hybrid dapat berkontribusi pada pengurangan polusi udara.
– Mendorong sektor otomotif: Insentif ini dapat menarik penanaman modal kemudian menggalakkan produksi mobil hybrid di tempat Indonesia.

Dengan nilai yang digunakan tambahan terjangkau, diharapkan mobil hybrid dapat menjadi pilihan baru bagikonsumen.

Related Articles

Back to top button