Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), akibat perkara yang mana menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang mana pada masa kini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi dan juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat serta tiada terjadi kejadian kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima akibat Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie mengajukan permohonan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang tersebut dialaminya sekarang.






