Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di area pemilihan gubernur 2024, Ini adalah Nasehat Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang mana menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang tersebut bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa jadi diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang dimaksud bisa jadi merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi hambatan atau gugatan ke MK yang mana dapat mengakibatkan pemungutan kata-kata ulang sebab ada pemilih yang tersebut tiada memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan bisa jadi mendata secara pasti total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap saja terjaga,” pungkasnya.






