Nasional

Ditjen Imigrasi Gandeng Polri serta BP2MI Beri Persiapan 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri lalu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Sinkronisasi Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu perbuatan kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas lalu fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang tersebut kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI kemudian Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang mana akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di area Indonesia yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 lalu Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, serta tujuan eksploitasi, yang mana bisa jadi meliputi perekrutan, pengangkutan, juga pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.

Roy juga menguraikan faktor-faktor pemicu TPPO dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penyelenggaraan akun palsu untuk perekrutan online, juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama pada menangani TPPO.

“Strategi yang tersebut diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan juga peningkatan patroli di area wilayah rawan kejahatan,” katanya.

Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pemeliharaan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang dimaksud tinggi.

”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan juga menggerakkan wirausaha di tempat kalangan PMI dan juga keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, lalu konsultasi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button