Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan item kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri telah terjadi diperiksa serta telah lama menyerahkan sebagian bukti yang dimaksud menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh kelompok penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dimaksud diterapkan yaitu di tempat Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara dengan segera atau tidak ada segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang dimaksud diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang mana dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jikalau terbukti bersalah pada persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang digunakan jelas tindakan hukum yang digunakan dilaporkan telah dalam proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif kemudian Richard Lee ini terkait hasil kecantikan yang marak terjadi dikalangan figur masyarakat yang muncul di tempat media sosial, di tempat mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee pada unggahan di tempat TikTok.






