DPRD Sumatera Barat Desak otoritas Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi juga mengevaluasi keberadaan tambang emas ilegal. Hal ini menyusul longsornya tambang emas ilegal ke di dalam Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Wilayah Solok, Sumatera Barat, yang mana menewaskan 13 penambang, 27 September 2024 lalu.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” kata Muhidi ke Padang, Rabu, 9 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.
Meskipun persoalan izin tambang emas berada dalam pemerintah pusat, kata Muhidi, pemerintah provinsi juga wajib bersikap berhadapan dengan keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar persoalan hukum mirip bukan kembali terjadi.
Muhidi juga menganggap perlunya evaluasi menyeluruh menghadapi keberadaan tambang emas ilegal itu untuk melindungi lingkungan. “Jangan sampai target rakyat mencari sumber perekonomian tapi justru menghancurkan lingkungan juga lain sebagainya,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Pengelola Provinsi Sumbar Audy Joinaldy menegaskan, pengawasan tambang mineral kemudian batu bara (minerba) berada dalam pemerintah pusat. pemerintahan provinsi hanya saja miliki kewenangan mengawasi tambang galian C.
Namun Joinaldy menyatakan tidaklah akan tinggal diam mengingat persoalan hukum tanah longsor tambang emas pada Ranah Minang tidak kali pertama terjadi, dan juga telah terjadi mengakibatkan sejumlah orang yang terluka jiwa. “Ke depan bukan mungkin saja dibiarkan begini terus oleh sebab itu kejadiannya berulang serta korbannya masyarakat,” kata Audy seperti diambil Antara.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat mencatatkan tentang dampak lingkungan yang tersebut harus diperhatikan dari tambang emas ilegal ke Solok itu terhadap hulu SUngai Batanghari.
“Antara tahun 2001 hingga 2023, wilayah yang disebutkan kehilangan 4.580 hektar tutupan pohon, setara dengan penurunan sebesar 3,5% sejak tahun 2000,” kata Kepala Divisi Perkuatan Kelembagaan dan juga Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tomy Adam terhadap Tempo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan investigasi Walhi pada Wilayah Sijunjung, Dharmasraya lalu Solok Selatan, kata Tomy, kehilangan tutupan pohon itu akibat aktivitas tambang emas ilegal pada sepanjang aliran Sungai Batanghari. “Kehilangan tutupan ini juga didapatinya dekat Nagari Sungai Abu yang tersebut terbentuk longsoran tambang beberapa minggu yang mana lalu,” kata Tomy.
Tomy menambahkan, massifnya tambang emas di kawasan Sungai Abu itu dimulai sejak 2022. Luasan tambangnya lebih besar dari 10 hektare untuk satu titik tambang. Dari data citra satelit, titik tambangnya cukup banyak. Ia memandang maraknya penambangan ilegal dalam kawasan yang disebutkan akibat lemahnya pengawasan, selain bukan adanya kebijakan yang dimaksud jelas perihal itu.
Artikel ini disadur dari DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal






