Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo meyakinkan tak ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi juga dokumen yang digunakan menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, eksekutif Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang dimaksud melakukan konfirmasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di tempat Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidaklah ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang digunakan bersangkutan miliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tidak ada pernah ada hambatan kewarganegaraan. Ini adalah permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum dapat melakukan konfirmasi kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, lantaran surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






