Kebocoran di dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang mana merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merek berharap segera dapat menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di bidang kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, sektor sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk bergabung memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan cuma persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang digunakan dihadapi bidang sawit baik di area di maupun dalam luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di area kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang mana berada di area kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap memperlihatkan dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A kemudian sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih lanjut perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidaklah mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang di dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang mana ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan kemudian tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang tersebut dianggap tak tertib, padahal sebenarnya tidak ada seperti itu dikarenakan semua telah masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang digunakan masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang dimaksud masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang sebenarnya belum ada tagihan yang tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang mana masuk katagori 110B kemudian tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Penerangan Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang tersebut juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan lantaran ada pengusaha-pengusaha sawit yang digunakan membuka perkebunan sawit serta belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang dan juga Industri sama-sama Pengusaha Internasional Senior di dalam Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).






