Nasional

Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Komunitas Sipil

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk menguatkan demokrasi Indonesia.

“Kami bersyukur dan juga mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi sudah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).

Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah dilakukan memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang dimaksud didukung penuh Perindo.

“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk membantu penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.

Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang digunakan menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres berhak mengajukan pasangan calon presiden juga perwakilan presiden.

Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang mana telah terjadi lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.

“Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang tersebut konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.

Dengan dihapusnya presidential threshold, kesempatan bagi partai kebijakan pemerintah untuk mengajukan calon presiden yang dimaksud berkualitas akan semakin terbuka.

“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai urusan politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukanlah penghalang,” katanya.

Related Articles

Back to top button