Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Skor Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang mana cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu barang berdasarkan selama hasil atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang mana menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini tidak hanya saja sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang dimaksud dimiliki barang yang dimaksud sebab pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah total permohonan kemudian pendaftaran IG, juga mengupayakan komersialisasi komoditas IG pada Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, lalu tradisi lokal yang tersebut melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini mempunyai nilai jual tinggi di area lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah hasil lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas serta keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, hasil dapat dipasarkan dengan nilai tukar premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di tempat bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing dalam lingkungan ekonomi global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di tempat pangsa global, khususnya di menghadapi produk-produk sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan perekonomian bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang tersebut melibatkan petani, pengrajin, juga pelaku bidang usaha yang tergabung di Warga Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi item IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi sebab terdapat nilai tambah pada produk-produk IG yang mana terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal kemudian pariwisata. Barang IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner lalu budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat produk-produk khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk-produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di area sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas tempat memiliki kesempatan lebih besar besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang mana ketika ini telah dikenal luas dalam pangsa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM lalu petani lokal. Sebagian besar item IG dihasilkan oleh bisnis kecil serta menengah, yang digunakan merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek bursa yang tersebut lebih lanjut besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.






