Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar sebab Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjadi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan bidang usaha tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan kedudukan dominan yang digunakan membatasi lingkungan ekonomi juga pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban penyelenggaraan Google Play Billing (GPB) di tempat Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan perniagaan dan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti sebagian dampak negatif dari kebijakan GPB yang dimaksud diwajibkan oleh Google, di tempat antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: Konsumen aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan juga kenaikan nilai aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang digunakan tidaklah menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan juga pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google sudah menyalahgunakan tempat dominannya di tempat bursa dengan mewajibkan pemakaian GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran cuma menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan di dalam Indonesia
Google Play Store merupakan media distribusi perangkat lunak terbesar di tempat Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer aplikasi mobile tergantung pada Google kemudian rentan terhadap kebijakan yang tersebut merugikan.
Fakta Google Play Store dalam Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di tempat Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang digunakan menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bisnis yang mana sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang digunakan dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih banyak adil dan juga menyokong pengembangan di dalam sektor digitalIndonesia.






