Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah terjadi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang juga jasa dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidak ada memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal dan juga perlu pembuktian lebih tinggi lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tak berada dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang digunakan dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin berhadapan dengan tindakan hukum yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidaklah mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan serta belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di tempat Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan aktivitas pidana korupsi yang tersebut melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, perkara itu tiada ada sangkut-pautnya dengan industri atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia memohonkan untuk tak mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara persoalan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang dimaksud sedang berjalan dan juga mengupayakan penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional kemudian berdasarkan bukti yang mana ada.
“Dan kami sepenuhnya mengupayakan upaya penegakan hukum yang transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini sebanding sekali bukan melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidaklah mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.





