Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidaklah termasuk di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap bisnis mikro, kecil, serta menengah di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang dimaksud sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang mana boleh dihapus buku lalu hapus tagih adalah yang tersebut dalam bentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang digunakan acara kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang digunakan sekarang telah selesai acara itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang tersebut sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidaklah mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang tersebut dapat dihapus tagih adalah yang dimaksud telah macet selama setidaknya 5 tahun dan juga sudah dilaksanakan restrukturisasi juga penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud tak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan datang mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang dimaksud boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah dilakukan dihapusbukukan minimal lima tahun yang mana lalu.
“Sebenarnya yang dimaksud kayak gitu sudah ada bukan kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih lalu pada hapus tagih ini tidak ada merugikan negara,” kata Sunarso.






