Hal Memberatkan serta Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh akibat itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di tempat pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang dimaksud memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang digunakan memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, serta 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Terdakwa tidaklah membantu acara pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang dimaksud bersih serta bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dimaksud dilakukannya dan juga tiada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang digunakan meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum kemudian bersikap sopan selama persidangan.






