Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim bukan mempunyai kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan juga Pupuk Indonesia tak ada hubungan hukum di tentang case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di dalam di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah terjadi menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna melakukan konfirmasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang dimaksud punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan kesulitan ini. “Tetapi juga pada di lokasi ini harus ada legal opinion yang tersebut harus dipahami oleh para pensiunan pada PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian hambatan polis asuransi Jiwasraya kemudian mengingatkan bahwa pensiunan telah lama memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif telah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang mana sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohon permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun pada rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya pada Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah terjadi menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang mana telah dilakukan menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh lantaran itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






