Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di tempat Ibukota

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau rakyat untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan juga Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan prasarana masyarakat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang lebih banyak baik lalu penyelenggaraan area yang digunakan berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang mana dikenakan melawan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan untuk setiap orang atau badan yang dimaksud memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan juga air, kecuali jenis tertentu yang dimaksud mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang digunakan Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan lalu keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan hanya saja untuk pameran dan juga tidak untuk dijual






