Nasional

Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di area Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang keberatan ditetapkan dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya telah siap melawan KPK di praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.

“Kami kelompok hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang dimaksud akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang diambil Selasa (21/1/2025).

Ronny tidak ada menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang tersebut dimaksud. Ia hanya saja menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk menjadi pemimpin belasan pengacara tersebut.

“Terkait bukti, semua telah kita siapkan dan juga akan kita ungkapkan di persidangan,” ujarnya.

“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap memperlihatkan tenang. Kita sama-sama hormati serta taat hukum. Kita sama-sama berjuang di dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tak benar,” sambungnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terdakwa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikannya.

Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. “PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto serta sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).

Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah terjadi ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (21/1/2025).

Related Articles

Back to top button