Nasional

Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap dan juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).

“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pada Hari Hari Jumat kami telah terjadi mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang digunakan kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.

Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang digunakan belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).

Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum sanggup buka,” ujarnya.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tidaklah menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Hasto Kristiyanto.

“Permohonan praperadilan Pemohon tak diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Kamis (13/2).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang mana diajukan Hasto Kristiyanto yang disebutkan ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah serta sesuai ketentuan hukum.

Related Articles

Back to top button