Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerbitkan pengumuman tentang penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di area Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tak mau memerima imbalan menghadapi jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya sejenis Ahmad Dhani saja. Dhani tidaklah mau dibayar, beliau tak dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang tersebut jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di area Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang mana akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani lalu tidak ada perlu membayar. Sehingga menurutnya tak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 pada acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu ia tidaklah dibayar, termasuk besok tak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa beliau mau begitu, tanya mirip Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP lalu Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi serta peluncuran logo akan diselenggarakan di dalam Auditorium Kementerian PU mulai Jam 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam Pusat dan juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






