Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat hanya saja membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Hari Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah terjadi mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidaklah sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena menghadapi dana pengamanan yang digunakan seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar pada kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang dimaksud terungkap di dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis pada kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah lama menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang dimaksud diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang ditransfer ke akun PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena bukan menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang dimaksud namun semata-mata menikmati keuntungan dari kurs melawan penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang digunakan seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang telah dilakukan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh lantaran itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah keseluruhan yang digunakan diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang dimaksud tidak ada membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud tidaklah dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di perkara ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, dan juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun jarak jauh tambahan ringan dari tuntutan jaksa yang tersebut menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






