Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan juga Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di area sektor perkeretaapian dinilai positif lantaran akan semakin menguatkan juga mempertegas fungsi juga peran operator kemudian regulator pada sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian juga Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, di keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk konstruksi prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan serta jaringan listrik menghadapi KRL. Industri ini progresif pesat seiring perhatian pemerintah di tempat sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang digunakan diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran serta fungsinya sebagai regulator yang mana menghasilkan kebijakan dan juga pelaksana penyelenggaraan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil lalu bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan serta memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga sudah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, oleh sebab itu prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset serta milik pemerintah yang dimaksud kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil merancang beberapa orang proyek perkeretaapian di area Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bisnis sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan di dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan kemudian pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, banyak warga negara asing yang mana menyaksikan pengelolaan kereta api di tempat Indonesia bahkan mengalahkan layanan di dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga telah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk kemudian negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang serta 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di menggalang kelancaran lalu lintas nasional juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang tersebut efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh di pengelolaan lalu layanan terbaik untuk moda angkutan lain pada Asia Tenggara. Jadi tak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih besar sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan dan juga pembedaan yang tersebut jelas antara regulator lalu operator, tanpa adanya campur tangan kemudian intervensi lalu saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang mana bisa saja disempurnakan dari UU No 23/2007, di tempat antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tiada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi di konstruksi juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






