Nasional

KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).

Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di area Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dimaksud dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu bukan cukup.

“Kami terus terang sangat kecewa, dan juga kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener bukan cukup. Karena kalau mereka sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka itu hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.

Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon telah lama hadir di dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK sanggup hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan bukan datang.

“Ketika KPK tidak ada hadir serta terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.

“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merek datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tidaklah punya bukti,” katanya.

Untuk diketahui, PN Ibukota Selatan sedianya mengadakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda dikarenakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tak hadir pada persidangan.

“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).

Related Articles

Back to top button