Jasa Raharja Informasi 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, 25 Orang Jadi Korban

JAKARTA – PT Jasa Raharja mendata setidaknya ada 10 kendaraan yang dimaksud terlibat pada kecelakaan beruntun pada Jalan Tol Purbaleunyi. Sebanyak 25 orang menjadi korban kecelakaan, juga 1 diantaranya menjadi korban meninggal dunia.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengungkapkan bilangan yang disebutkan merupakan data awal yang tersebut diterima Jasa Raharja dari pihak kepolisian yang dimaksud pada waktu ini sedang berada di area lokasi kejadian.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi sedang kami mendata, tapi untuk info awal saja, kami mendapat data untuk korban meninggal dunia 1 orang, sedangkan untuk korban luka ada 24 orang. Untuk kendaraan terlibat kami mendapatkan info ada 10 kendaraan,” ujarnya, Awal Minggu (11/11/2024).
Artha menjelaskan pada waktu ini Jasa Raharja berada dalam melakukan persiapan untuk pembayaran klaim asuransi terhadap korban yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang dimaksud diatur pada Undang – Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Artha menyatakan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan secara langsung mendatangi ahli waris untuk memberikan dengan segera santuan. Sedangkan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan agar korban luka sanggup tertangani darurat oleh pihak rumah sakit.
“Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelahnya ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban,” kata Artha.
“Sedangkan untuk korban luka-luka, yang dimaksud nantinya akan dibawa ke rumah sakit, infrastruktur kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga korban bisa saja ditangani, sebab kita memberikan surat jaminan,” tambahnya.
Adapun besaran klaim yang digunakan akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan untuk ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan korban luka dalam rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 jt per korban luka.
“Kalau korban meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya sebanyak Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya korban kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta,” pungkasnya.






