Bisnis

Tempat Penukaran Uang Baru dalam DKI Jakarta untuk Lebaran 2025, Begini Cara Tahunya

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bekerja mirip dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di tempat seluruh wilayah Indonesia. Penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan serta Idulfitri 2025 sudah ada resmi dibuka sejak 3 Maret hingga tanggal 27 Maret 2025 ini.

Pada tahun ini, layanan penukaran uang Rupiah mengoptimalkan pemakaian program Penukaran lalu Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran uang baru di dalam loket perbankan.

Penggunaan aplikasi mobile PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan serta menurunkan antrian/kepadatan di tempat lokasi penukaran untuk kenyamanan kemudian kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi mobile PINTAR juga diharapkan sanggup lebih tinggi efisiensi dengan distribusi yang mana lebih tinggi merata dan juga dengan segera untuk masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di tempat lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan juga kantor bank umum. Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan juga kantor bank umum, diadakan melalui Program PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat dengan alamat pintar.bi.go.id.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi mobile yang disebutkan untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan juga tempat yang dimaksud diinginkan. Simak mekanisme serta tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling.

– Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran belaka dapat dijalankan pada tanggal, lokasi, serta waktu yang digunakan tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling di bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang mana akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus menghadirkan uang Rupiah di total nominal yang mana pas sesuai dengan yang digunakan tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah lama dipilah juga dikemas dengan ketentuan:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan lalu tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang Rupiah yang digunakan masih layak edar dengan uang Rupiah tak layak edar.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian terhadap warga yang dimaksud melakukan penukaran uang dengan nilai nominal identik dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah pada pecahan dan juga tahun emisi yang dimaksud serupa atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang digunakan tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tiada dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelahnya tanggal yang tersebut tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada pada waktu melakukan penukaran, penukar pada keadaan sehat dan juga menerapkan protokol kebugaran di rangka pencegahan penularan Covid-19.

Related Articles

Back to top button