Bisnis

Insentif PPN Rumah Tapak lalu Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mana mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana diadakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang digunakan harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).

Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud telah terjadi mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mengupayakan geliat sektor ekonomi nasional sektor properti serta sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang mana sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 juga 2024. Adapun kegiatan dalam bidang properti merupakan operasi yang mana mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor perekonomian yang digunakan lain.

Sebagai bagian dari paket kebijakan dunia usaha untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk dan juga menyokong pertumbuhan sektor dunia usaha lainnya.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas melawan Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat didownload di tempat lamanresmi ditjen pajak.

Related Articles

Back to top button