Bisnis

SDR Tagih Jaminan Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di area depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).

“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di area depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji juga mempertanyakan tindaklanjut KPK mengenai penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang digunakan pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK juga tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK,” ujar Hari.

Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari kedudukan Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang tersebut berjanji memberantas korupsi.

“Jangan sampai acara prioritas makan gratis yang dimaksud di area mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK meyakinkan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.

Lembaga antirasuah yang disebutkan dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan persoalan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang dimaksud bekerja di dalam Perum Bulog.

Selaras dengan KPK, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta serta Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di area dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK lalu SDR telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah dilakukan meminta-minta keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di dalam pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Related Articles

Back to top button