Bisnis

Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang tersebut dapat dimanfaatkan publik kemudian pelaku bidang di area Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah serta persetujuan pemanfaatan air tanah.

Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 serta diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah di dalam Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.

Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha terpencil lebih besar mudah lalu sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih tinggi terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Pengembangan Usaha juga Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di dalam di Permen ESDM ini, kita menimbulkan seluruh perizinan ini akibat sudah ada terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang dimaksud telah dibangun dan juga dikelola oleh Kementerian Penanaman Modal serta Hilirisasi/Badan Kesepahaman Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya tak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang tersebut tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa jadi kita selesaikan,” beber dia.

“Jadi dari yang digunakan tiada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang dimaksud memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bidang usaha yang dimaksud belum mempunyai izin diminta segera melengkapi administrasinya.

Related Articles

Back to top button