Nasional

Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto miliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto mempunyai kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang tersebar pada Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, juga Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.

Selanjutnya terdiri dari alat transportasi juga mesin merupakan Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya dalam bentuk harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas serta setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan ucapan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan pernyataan yang disebutkan lebih besar dari 50 persen pernyataan yang digunakan sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan acara 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang dimaksud pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).

Pengawas tempat yang mana ia maksud, untuk mengambil bagian mendiseminasikan, menyosialisasikan, kemudian menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim juga aparatur pengadilan di area tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, kemudian menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di area wilayah terhadap Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, kemudian mengawasi aparatur yang ada di dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang mana ada dalam ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya di bidang pembinaan lalu pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan sebagai data sharing untuk pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada pada wilayahnya sesuai dengan kondisi.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menerima aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif kemudian legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button