Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah dilakukan menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai dituduh di tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah penyidikan lebih besar lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah-langkah penyidikan lebih tinggi lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP serta SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu diadakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB kemudian SHM di tempat wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






