Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang mana diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang digunakan dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang tersebut dapat dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang dimaksud terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, diambil pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul memberi peringatan bahwa penyesuaian biaya dan juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi dalam kedua area ini butuh perencanaan yang mana matang lalu implementasi yang tersebut terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara perekonomian dan juga sosial.
“Pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa mekanisme penyesuaian tidak ada menyebabkan gejolak yang dimaksud dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, lalu dengan strategi mitigasi yang dimaksud jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti lebih besar jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Produk Domestik Bruto yang dialokasikan untuk subsidi materi bakar cuma mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini sangat lebih banyak rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang tersebut dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh sebab itu, menegaskan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok publik yang dimaksud paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa jadi diubah menjadi pangkalan agar rakyat sanggup mendapatkan harga jual yang dimaksud sesuai ketika membeli segera di dalam pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






