Bisnis

11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang tersebut akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi di Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.

Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya belaka badan perniagaan yang digunakan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimaksud dimiliki negara republik Indonesia.

Kedua, mengatur persoalan definisi anak bisnis yang sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN kemudian turunannya yang mana didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bidang usaha BUMN.

Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang mana melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.

Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia serta Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara juga Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bidang usaha lainnya.

Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut persoalan pengamanan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur mengenai pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang tersebut diatur pada RUU BUMN yang baru.

Keenam, aturan tentang rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.

Related Articles

Back to top button