Bisnis

Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan material pokok yang mana dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang berperan di menjaga ketahanan nasional.

Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, secara langsung mengakibatkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! belaka beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.

Perlu dicatat, beras yang mana beredar di dalam lingkungan ekonomi Indonesia yaitu beras medium, premium, juga khusus yang dimaksud dibedakan berdasarkan derajat sosoh juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang mana akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang mana akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya belaka untuk beras khusus impor yang digunakan banyak digunakan di area restoran-restoran mewah dan juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“Jenis beras yang mana kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tiada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” kata beliau di dalam Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).

Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang digunakan tercantum di area paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.

“Bahkan beras khusus produksi di negeri tidaklah dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menyokong produksi beras pada negeri,” ucapnya.

Jadi, telah jelas ya, hanya saja beras khusus dengan nilai jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang dimaksud banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.

PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Customer Kalangan Atas

Josua Pardede, pengamat kegiatan ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang tersebut mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

Related Articles

Back to top button