Nasional

Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang mana mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang digunakan memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai serta menetralisir server musuh apabila muncul serangan.

Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti ke sektor listrik dan juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.

Perubahan aturan yang disebutkan terbentuk pada waktu pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berhadapan dengan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.

Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.

Namun, informasi yang dimaksud akan dipantau kemudian dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan pada komunikasi antara negara-negara asing yang dimaksud menyeberangi Jepang, dan juga yang digunakan digunakan antara Negeri Matahari Terbit lalu luar negeri.

Informasi yang dimaksud tak mencakup komunikasi domestik serta pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, diantaranya isi surat elektronik.

Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, kemudian direncanakan sebelumnya.

Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Negeri Sakura untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang dimaksud setara dengan Amerika Serikat lalu negara-negara besar Eropa.

Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian dan juga analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.

Panel yang dimaksud juga akan bertugas meyakinkan bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.

Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi berhadapan dengan kemungkinan tindakan pemerintah yang melampaui batas juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang dan juga menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.

Sumber: Kyodo

Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber

Related Articles

Back to top button