JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang digunakan terjadi di area Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang mana tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) serta warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang dimaksud berazam terhadap kepercayaan serta kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi kemudian asesmen sesuai dengan prosedur yang dimaksud berlaku, JRP Insurance menyetujui dan juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang digunakan ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di menggalang pemeliharaan terhadap risiko yang tersebut dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman dan juga kepercayaan terhadap seluruh pengguna JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menyebabkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga serta mencemari tanah pada perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bidang usaha warga yang mana mempunyai perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kehilangan untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






