Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

JAKARTA – Coretax DJP pada tanggal 31 Desember 2024 secara resmi telah lama diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan juga modern.
Sistem yang mana diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, serta layanan sejak masa Januari 2025 lalu seterusnya.
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak (WP) dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
– Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang digunakan telah lama terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat secara langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Lalu tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, sebab itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan juga nomor telepon genggam yang tersebut valid kemudian berpartisipasi dan juga dapat diakses.
– Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang mana telah memiliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap saja dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Ikuti panduan juga isi formulir yang digunakan ada dan juga pastikan mendaftarkan nomor telepon lalu alamat email yang valid, aktif, juga dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap lalu permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
– Bagi WP Baru
Bagi mereka yang digunakan belum miliki NPWP kemudian bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilaksanakan yaitu melalui menu Daftar dalam Sini.
Ikuti panduan kemudian lengkapi formulir registrasi juga pasca isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.
Mengenal Coretax
Dibangun sejak 2021, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang mana diatur di Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses usaha administrasi perpajakan, melalui pengerjaan sistem informasi yang digunakan berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pengerjaan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada pada waktu ini. Bahkan, diperkenalkan Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses usaha inti administrasi perpajakan.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bidang usaha inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan serta penagihan pajak.






