Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka pada Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada saat ini masih belum memeriksa Hasto di statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya ketika ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya sekali HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai materi baik yang dimaksud akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang tersebut akan kita jelaskan,” kata Hasto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK sedang menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang dimaksud didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang dimaksud bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang dimaksud mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang mana didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK, lanjut ia bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak meskipun memang sebenarnya kalau terperiksa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi masih kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang mana kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tiada sanggup lagi mengelak bagaimanapun juga ya kalau mengelak ya silakan semata seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terperiksa pada dua perkara. Yang pertama, terdakwa tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terperiksa perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang tersebut telah terjadi menyandang status buron.






