Bisnis

Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) serta perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.

Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Sektor Bisnis lalu Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud lebih tinggi bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT serta mengurangi lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dijalankan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara juga sektor tenaga kerja yang mana bergantung pada bidang ini.

Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang digunakan berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang digunakan direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.

“Kenaikan tarif di dalam melawan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal oleh sebab itu konsumen beralih ke komoditas yang tambahan tidak mahal serta tidaklah dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, diambil Kamis (7/11/2024).

Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tersebut tidaklah diimbangi dengan kemampuan daya beli warga justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang mana dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya prospek penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.

“Peningkatan nilai memproduksi permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga bidang rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di tempat sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang dimaksud tidaklah mampu bersaing pada berada dalam tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.

Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih besar lanjut tak efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.

“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, lalu sektor rokok masih sanggup bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dimaksud terus meningkat.

Menurutnya, kenaikan cukai yang digunakan berlebihan menciptakan kondisi yang tidaklah stabil bagi bidang juga menurunkan daya saing item legal dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilaksanakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi kemudian memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.

“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.

Related Articles

Back to top button